POTENSIBISNIS - Habib Rizieq terpaksa dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan Kondisi Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Kamis 14 Januari 2021.
“(Alasannya) pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat,” katanya, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.
Baca Juga: Perhatian! Mulai 17 Januari 2021, Tarif 6 Ruas Jalan Tol Naik
Selain alasan kondisi rutan yang sudah penuh, Brigjen Pol Andi juga menuturkan bahwa pemindahan Habib Rizieq sengaja dilakukan untuk kepentingan memudahkan penyidik dalam pemberkasan di kejaksaan.
“Ini sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Mahluk Ini jadi Pertanda Erupsi Gunung Merapi, Begini Perkembangan Terkini dari BPPTKG
Selain itu, Habib Rizieq dan dua lainnya kini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Tiga tersangka tersebut, yakni Habib, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.
Baca Juga: Raffi Dikritik Banyak Pihak, dr Tirta: Edukasi Bukan Sekedar Awareness, Stop Cari Influencer Istana
Hal demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," ujarnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.***