Perhatian! Mulai 17 Januari 2021, Tarif 6 Ruas Jalan Tol Naik

- 14 Januari 2021, 18:00 WIB
Jasa Marga akan menyesuaikan tarif di sejumlah ruas tol luar kota
Jasa Marga akan menyesuaikan tarif di sejumlah ruas tol luar kota /Jasa Marga/

POTENSIBISNIS – Sebanyak enam ruas tol akan dilakukan penyesuaian tarif oleh PT Jasa Marga. Kebijakan itu terhitung mulai, Minggu, 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif terhadap enam ruas tol itu dilakukan melalui sejumlah kelompok bisnisnya.

Ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Cikampek-Padalarang (Cipularang), Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro).

Baca Juga: Raffi Dikritik Banyak Pihak, dr Tirta: Edukasi Bukan Sekedar Awareness, Stop Cari Influencer Istana

Kemudian, Viaduct-Ulujami, Semarang Seksi A,B,C, Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Dalam rilis di laman resmi jasamarga ditegaskan, jika payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.

Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.

Baca Juga: Meski Sama-sama Merayakan, Ini Beda Ariel dan Raffi Usai Vaksin, Kang Emil : Hatur Nuhun

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 38 tahun 2004. Serta dalam aturan yang membahas tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Jasamarga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah