Kominfo Minta WhatsApp dan Facebook Terapkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

12 Januari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi WhatsApp. /PIXABAY/HeikoAL

POTENSIBISNIS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp agar menerapkan prinsip perlindungan data pribadi serta privasi bagi penggunanya. Hal ini berkaitan dengan perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook yang menjadi perhatian publik di Indonesia.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Jakarta, dikutip PotensiBisnis.com dari laman kominfo.go.id, Selasa, 12 Januari 2021.

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

Baca Juga: Terungkap! Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi Salah Satu Korban Sriwijaya Air SJ-182

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Kemudian, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya seperti hak untuk menarik persetujuan, dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Basarnas Evakuasi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sebanyak 40 Kantong Jenazah

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Kementerian Kominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku di Indonesia, serta menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, WhatsApp dan Facebook diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Taerkait Vaksinasi Covid-19, Luhut Ungkap Dampaknya Terlihat 3 Bulan Kedepan

Menteri Kominfo Johnny juga menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ujarnya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler