Komnas HAM Ungkap Status Eksekusi Mati 4 Pengawal Habib Rizieq & 2 Laskar FPI yang Tewas Lebih Dulu

9 Januari 2021, 06:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO/

POTENSIBISNIS.COM - Kejadian yang menewaskan 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di tangan kepolisian diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM).

Pihak Komnas HAM mengungkap dalam temuan investigasinya, membagi dua konteks peristiwa.

Pertama, kematian dua Laskar FPI ketika bersitegang dengan aparat kepolisian.

Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Ambil CCTV di Lokasi Berdarah Tewasnya 6 Lakar FPI Kata Komnas HAM

Dalam hal ini peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

Sementara yang kedua, mengenai tewasnya empat laskar FPI lainnya.

Komnas HAM menyebut, tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq Shihab masuk pelanggaran HAM.

Baca Juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Ini Pertimbangan Tak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel

Hal itu melihat saat peristiwa penembakan, keempatnya dalam penguasaan aparat kepolisian.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, empat laskar FPI saat diamankan pertama kali dalam keadaan hidup.

Namun, setelah itu keempatnya ditembak dengan alasan pembelaan diri dari aparat kepolisian yang saat itu merasa terancam.

Baca Juga: Ini Deretan Nama Calon Kapolri yang Diajukan Mahfud MD ke Presiden Jokowi

"Terkait peristiwa di Km 50 (Tol Jakarta-Cikampek), terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas," jelasnya.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM," tambah Anam, saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 8 Januari 2021.

Lanjut Anam, penembakan sekaligus pada empat laskar FPI dalam satu waktu tersebut, tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban.

Baca Juga: MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Fatwa Secara Utuh Menunggu BPOM

"Mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Anam.

Di tempat berbeda, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, menghargai hasil temuan Komnas HAM soal kasus baku tembak Laskar FPI dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Januari 2021.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi yang telah dilakukan.

Hasil rekomendasi itu selanjutanya dipelajariuntuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kedua, Polri menunggu surat resmi. Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.***

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler