Tenang Saja! Data Penerima Vaksin Covid-19 Dijamin Aman

5 Januari 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19/ /Pixabay/Fotoblend

POTENSI BISNIS - Pelaksanaan program vaksinasi Covid -19 akan dimulai Januari 2021, yang akan dilakukan di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 81,5 juta orang.

Program vaksinasi akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung mulai Januari 2021 hingga Maret 2021. Sedangkan tahap kedua mulai April 2021 hingga Maret 2022.

Tahap pertama akan memprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, dan 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan.

Baca Juga: Cek Disini! Mensos Risma Tetapkan Syarat Terima 3 Bantuan Sosial

Baca Juga: Sempat Jadi Kuasa Hukum Penyiram Novel Baswedan, Kapolda Banten Resmi Dilantik

Pada 31 Desember 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) yang terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi, kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid -19. SMS pemberitahuan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi.

Juru Bicara program vaksinasi Covid -19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021 menegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin terjamin oleh pemerintah.

"Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020" ujar Nadia dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi kemkes.go.id, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Pastikan Guru Tetap Ada dalam Formasi CPNS

Baca Juga: Ini Lirik Lagu yang Lagi Viral di Tiktok ‘Snowman’ Sia

Peraturan tersebut mengatur 3 hal, pertama, perolehan data pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan.

Dan Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid -19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Prioritas Utama untuk Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasan dr Reisa

Selanjutnya, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid -19.

"Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID", ujar Nadia.

Tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021 untuk Karyawan Ini

Namun pada tahap registrasi ulang, Nadia menegaskan sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.

Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Tetapi, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan).***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler