BEM UI Minta Batalkan SKB Soal FPI, Ferdinand Hutahaean Sebut Hanya Latah Singgung UU Cipta Kerja

5 Januari 2021, 11:33 WIB
Ilustrai pendemo Omnibus Law Ciptaker /Heriyanto Retno

POTENSIBISNIS - Ferdinand Hutahaean berpendapat soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Desember lalu.

Ferdinand Hutahaean menyatakan, jangan gusar dengan suara BEM UI yang meminta pemerintah batalkan SKB tersebut.

Soal perbedaan itu biasa, kata dia, terlebih hanya latah agar terlihat kritis sebagai mahasiswa.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januri 2021, Polri Tetap Lakukan Hal Ini

"Tak ush gusar dgn suara BEM UI yg minta Pemerintah batalkan SKB 3 Menteri + Polri, BNPT dan Kejaksaan Agung ttg pelarangan kegiatan FPI. Berbeda itu biasa, apalagi hanya latah biar terlihat kritis sbg mahasiswa," cuitan akun Twitter pribadinya @FerdinandHutahaean3.

Ferdinan Hutahaean pun mengingatkan, tentang gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa.

"Msh ingat soal UU Ciptaker? Mrk jg menolak, tp negara ttp jalan," sambunya, dikutip PotensiBisnis.com pada Selasa, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Bantuan PKH akan Cair Januari 2021, Begini Cara mencairkan Dana Bantuan PKH

Tangkap Layar: Cuita Ferdinand Hutahaean.* Twitter/@FerdinandHutahaean3

Sebagaimana diketahui, BEM UI turut angkat bicara soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember lalu.

Baca Juga: Video Syur Gisel Ada yang Durasi Lebih 19 Detik, Bocor? Ini Kata Pakar Telematika

Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI secara resmi dan menyatakan, dan ditetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.

Sikap BEM UI

Pada pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh BEM UI, terdapat 5 tuntutan terkait dengan penerbitan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut;

“Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;”

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pekerja Perempuan, Kemnaker Tetapkan 3 Kebijakan Ini

Poin selanjutnya yang disampaikan oleh BEM UI adalah mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Lebih lanjut, pihak BEM UI juga menyatakan kecamannya terhadap pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

“Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang,” sebagaimana tertuang di poin keempat pernyataan sikap BEM UI.

Baca Juga: Setelah Jalani Pemeriksaan 11 Jam Soal Video Intim Bersama Gisel, Nobu Menyatakan Siap

Sementara itu, di poin terakhir, BEM UI juga mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.

Surat pernyataan sikap BEM UI ini diterbitkan sebagai tanggapan dari dibubarkannya ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya proses peradilan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler