Kabar Baik Bagi Pekerja Perempuan, Kemnaker Tetapkan 3 Kebijakan Ini

5 Januari 2021, 09:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, 3 kebijakan bagi pekerja perempuan// //Dok BNPB/Rifki/PRFMNews

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan. Perlindungan bagi pekerja perempuan ini dinilai sangat penting.

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan.

Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Baca Juga: Resmi! Ada 3 Program Bantuan Tunai, Jokowi: Tidak Ada Potongan

Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

"Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," ujar Ida Fauziyah, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Selasa, 5 Januari 2021.

Selanjutnya Ida mengingatkan setidaknya terdapat tantangan bagi pekerja perempuan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Berlangsung Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Puas Karena Hal Ini

Pertama respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.

Kedua, opportunity, yakni kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.

Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," ujarnya.

Ida Fauziah mengatakan perlindungan bagi pekerja perempuan adalah sebagai salah satu kunci untuk meraih bonus demografi. Dimana hal tersebut merupakan peningkatan produktivitas usia kerja.

Baca Juga: Waah Canggih! Bio Farma Pakai Teknologi Pantau Distribusi Vaksin Covid-19

"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," tutur Ida.

Namun Menaker Ida mengingatkan, dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah. Tetapi, dibutuhkan juga komitmen dan upaya konkret dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.

"Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,"ujarnya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler