Cek Link Eform.BRI.co.id BPUM Rp2,4 Juta akan Disalurkan Kemenkop Januari 2021, Ini Syaratnya

3 Januari 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/


POTENSIBISNIS - Kementerian Koperasi (Kemekop) UKM kembali akan menyalurkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) di Januari 2021.

Banpres UMKM atau BPUM kali ini telah memasuki tahap 3, dengan total penerima sebanyak 16 juta pelaku UMKM.

Pada penyaluran BPUM tahap 2, memang sudah mencapai 100 persen penyaluran. Artinya, sudah ada 12 juta penerima Banpres UMKM.

Baca Juga: Tercatat 2.946 Peristiwa Bencana Sepanjang 2020, Sebanyak 42 Ribu Rumah Rusak

Namun, hingga saat ini masih terdapat 16 juta penerima atau pelaku UMKM yang belum menerima BPUM tersebut.

Sebab, semula Kemenkop hanya menargetkan untuk 12 juta penerima saja, jadi untuk yang 16 juta penerima itu akan disalurkan di tahun ini.

Penyaluran Banpres UMKM pada tahap satu dan dua di tahun 2020, dana sudah tersalurkan mencapai Rp28,82 triliun.

Baca Juga: Kritik Maklumat Kapolri, Rocky Gerung: Bukan Ancaman, Itu Sebuah Berita Supaya Kita Paham

Sehingga, Banpres UMKM atau BPUM tahap 3 yang nilainya Rp2,4 juta ini akan segera disalurkna kembali di Januari 2021.

Seperti dikabarkan MediaPakuan,"Cair Januari 2021! Buruan Login eform.bri.co.id, Klaim BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta dari Kemenkop".

Maka jika ingin daftar sebagai calon penerima BPUM bisa melalui kantor lembaga pengusul.

Apa aja sih yang termasuk kantor lembaga pengusul itu?

Baca Juga: Login www.pln.co.id Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Catat Jadwalnya!

Kantor lembaga usul itu diantaranya dinas yang bergelut di bidang Koperasi dan UKM, serta Koperasi yang resmi disahkan oleh badan hukum.

Selain itu, kalian juga bisa melalui Kementerian ataupun lembaga dan Bank, serta perusahaan pembayaran yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah mendaftar sebagai calon peserta BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta, bisa langsung cek namanya dengan cara ini:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Anak Buah AHY Sadar Demokrat Tak Pernah Dipilih FPI, Rachland Nashidik: Dukungan, Bukan Soalnya!

Namun untuk mendapatkan BLT Banpres tahap Rp2,4 juta ini, kalian harus memenuhi persyaratan ini dulu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.***(Holis Sindy Sauri/MediaPakuan)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Media Pakuan (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler