BLT BPJS Termin 2 Mencapai 89,02 Persen, Menaker: Kelanjutan 2021 Sedang Dibahas

18 Desember 2020, 14:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (08/11/2020) /HO-Kementerian Ketenagakerjaan/


POTENSIBISNIS – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua untuk November–Desember 2020 telah mencapai 89,02 persen dari target 12,4 juta penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, subsidi gaji termin kedua sudah diterima oleh 11.042.252 orang sampai dengan 14 Desember 2020.

“Kalau untuk setiap bacth (termin) jika dilihat dari realisasi tersebut belum mencapai 100 persen,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual via Forum Merdeka Barat, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Aksi 1812, Ferdinand Hutahaean: Berhentilah sebagai WNI yang Tidak Menghormati Proses Hukum

Dikutip PortensiBisnis.com dari ANTARA, Ida menyebutkan, selain termin kedua, penyaluran termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403,896 pekerja berpendapatan di bawah lima juta yang menjadi target penerimaan BSU.

Ida juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru ShopeePay Semua Rp1 Lebih dari 100.000 Voucher 12 Terjual 12 Menit di Puncak 12.12

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

“Berdasarkan rekomendasi dari KPK bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut dia, setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung sampai saat ini.

Baca Juga: Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih: I Have Stay Here

Calon penerima dimohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember 2020.

Selain itu, untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akutanbel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami juga dimonitoring oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Plesetkan Kata-Kata Ini Dapat Menghambat Pertumbuhan Anak, Berikut Penjelasan dari Psikolog

Sementara untuk kelanjutan di tahun 2021, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

“Untuk kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemanker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” pungkasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler