UPDATE Informasi Habib Rizieq Shihab, Polisi Memastikan Kondisinya Sehat

13 Desember 2020, 18:45 WIB
Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik, Minggu 13 Desember 2020 dinihari.* /Antara foto/

POTENSIBISNIS - Polda Metro Jaya memastikan kondisi Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.

Tak hanya itu, pihaknya pun menegaskan tak ada perbedaan Habib Rizieq Shihab dengan tahanan lain.

Dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya, bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan, setelah menjalani pemeriksaan dan sebagai tersangka diduga penghasutan terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penyebar Video Ancaman Terhadap Mahfud MD, Berhasil Diamankan Polda Jatim

"Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, pada Minggun 13 Desember 2020.

Komber Pol Yusri pun mengatakan, semua tahanan yang mendekam dibalik jeruji besi untuk menjalani pemeriksaan tetap dipantau kesehatannya oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.

"Sama juga dengan tahanan lainnya tetap masalah kesehatan, masalah makan kami tetap siapkan," kata dia.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Live Streaming TV Online: Apakah Nino Berhasil Membantu Elsa?

Sebagai informasi, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.

Tiga Tersangka Lain

Ketiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri pada Minggu dinir hari.

Tersangka itu di antaranya, Ubaidilla selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Nyatakan Hal Ini pada Penegak Hukum Soal Peristiwa 4 Orang Tewas di Sigi

Sebagaimana dilansir ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri mengungkapkan, bisa saja tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan kan cuma ancaman satu tahun, tidak akan ditahan. Tapi kita lihat nanti hasilnya seperti apa," kata Yusri pada Minggu 13 Desember 2020.

Oleh karena itu, kata Yusri pihak kepolisian bisa tidak melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut, karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Perlu diketahui juga, ketiga orang tersangka itu tiba di Mapolda Metro Jaya pada Minggu pukul 1.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengecekan kesehatan kepada 3 orang tersebut, sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

"Ketiga tersangka kita lakukan tes usap antigen, dan hasilnya adalah negatif. Selanjutnya, pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi hari.

"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ucapnya.

Saat ini masih ada dua lagi tersangkan masing-masing bernaman Maman sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, serta Ahmad Sobri sebagai Penanggung Jawab Acara yang sama.

Adapun bunyi Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi pengelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler