Wanita Asal Jakarta Terbuai Rayuan Bule, Begini Kisahnya hingga Ditipu Rp15,8 Miliar

28 November 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi pasangan: Seorang wanita asal Jakarta berinisial IE awalnya berselancar di media sosial. Dia pun mendapat apa yang diingkannya, yakni melakukan kencan secara daring dengan bule. /pixabay/scottwebb /

POTENSIBISNIS - Seorang wanita asal Jakarta berinisial IE awalnya berselancar di media sosial.

Dia pun mendapat apa yang diinginkannya, yakni melakukan kencan secara daring dengan bule.

Bujuk rayu dilakukan sang pria bule, hingga akhirnya IE percaya. Uang pun mulai ditransfer.

Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo Diduga Melibatkan Staf Istri, Ini Kronologinya

Namun, entah apa yang membius wanita asal Jakarta itu, ternyata uang yang diserahkan mencapai angka fantastis, yakni Rp15,8 miliar.

Dari sana, IE belum merasa ditipu. Hingga akhirnya, si bule tersebut sulit diajak kencan lagi dan menghilang.

Kontak tak dibalas lagi, IE baru sadar dirinya terkena bujuk rayu dan menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Cukup Pake KTP, Ini Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Kemensos Rp3,5 Juta per KPM

Saat melapor kepolisi, ternyata si wanita yang mencari teman kencan itu bukan hanya sekadar ditipu, melainkan juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bukan sekedar penipuan, tapi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya juga.

"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang (wanita asal Jakarta), kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara pada Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Bus 657: THE HEIST Saksikan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Para pelaku ini jumlahnya 6 orang orang dan berhasil diringkus, lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.

Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40).

Sementara satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).

Yusri menjelaskan, para pelaku ini mempunyai peran berbeda. WH menghitung uang hasil dari penipuannya, sedangkan HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban.

Pelaku R sebagai pengumpul uang hasil penipuan dan HF (warga negara asing) yang menyetorkan uang ke F sebagai pimpinan dari kelompok ini.

Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.

Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris.

Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.

Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya.

Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair.

Tidak hanya itu, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.

“Hingga habis Rp15,8 miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya.

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler