MUI Keluarkan Fatwa Pendaftaran Ibadah Haji pada Usia DIni, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

27 November 2020, 08:20 WIB
Wapres Maruf Amin hadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 Tahun 2020 /Foto: Dok. Kominfo

POTENSIBISNIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pendaftaran Haji di usia dini dengan beberapa persyaratan.

MUI mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) alah satunya tentang pendaftaran haji usia dini.

Untuk diketahui, sebelumnya MUI sudah mulai Munas ke X pada Rabu, 25 November 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Bogor, Begini Tanggapan Bima Arya

Asrorun Niam Sholeh sebagai juru bicara sidang fatwa membacakan hasil pleno pada Kamis 26 November 2020 dengan dua ketentuan hukum.

"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata Asrorun dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, 27 November 2020.

Adapun syarat-syarat yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.

Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Informasi Gunung Merapi Hari Ini, BPPTKG Sebut Aktivitas 2 Kali Gempa Guguran dan Asap 250 Meter

Ketiga, lanjut dia, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

"Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram," imbuhnya.

Baca Juga: Cek SIMPATIKA atau SIAGA, BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan GTK Non PNS Segera Cair

Dalam Munas MUI ke X, dihasilkan lima fatwa sebagai berikut:

1. Fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

2. Fatwa pendaftaran haji saat usia dini.

3. Fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram.

4. Fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan.

5. atwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. ***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler