Segera Daftar PPPK Kemendikbud, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

24 November 2020, 17:14 WIB
Seleksi untuk menjadi guru PPPK telah dibuka. /twitter.com/Kemdikbud_RI

 

POTENSIBISNIS - Berbagai riset menunjukan peningkatan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi oleh peran guru.

Baik tinggi maupun rendahnya kualitas guru, akan membedakan setidaknya 53 persen hasil belajar siswa dalam beberapa tahun kedepan.

Berdasarkan data pokok pendidikan, jumlah guru Aparatur Sipil Negera (ASN), yang tersedia di sekolah negeri, hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Baca Juga: Anak Buah Megawati Kirim Karangan Bunga Turut Berduka ke Rizieq Shihab, Minta Segera Taubat

Jumlah tersebut dalam empat tahun terakhir terus menurun rata-rata enam persen setiap tahunnya.

“Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dikutip PotensiBisnis.com dari video YouTube Kemendikbud.RI yang diunggah pada Minggu 22 November 2020.

Di sisi lain terdapat banyak sekali guru-guru non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau guru honorer yang memiliki kompetensi sangat baik, namun kesejahteraanya belum terjamin dengan baik.

Baca Juga: 'Tampar' Habib Rizieq yang Bicara Pemenggalan, Habib Husin: Oknum yang Sok Agamis tapi Jualan Ayat

Oleh karena itu, pemerintah melakukan pendekatan melalui program PPPK yang bertujuan untuk membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air.

Mendikbud Nadiem Makarim menyadari jika masih banyak guru yang kompeten dan layak menjadi bagian dari ASN.

Namun hanya digaji dengan upah yang minim, untuk itu program PPPK ini menjadi jawaban dari pemerintah untuk kesejahteraan para guru.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi untuk Makan Selama WFH

Nah, siapa saja yang bisa mendaftar? simak lebih lanjut di sini.

Pemerintah membuka kesempatan bagi :

1. Guru honorer disekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di data pokok pendidiakn.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar. 

Apa yang membedakan seleksi ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya?

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapat target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan format lebih banyak sesuai kebutuhan.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

3. Kemedikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh  kemedikbud.

Rencana Rekrutmen PPPK Untuk Tenaga Guru pada tahun 2021

1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada tahun anggaran 2021 merncanakan melakukan rekrutment PPPK untuk Tenaga Guru.

2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d 59 tahun).

4. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintahan daerah (32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota).

5. Pengajuan usulan untuk format guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-Formasi Kemenpan RB.

6. Kemenpan RB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jababeka dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN, BPKP,BSSN, dan BPPT.

8. KemenPANRB akan menetapkan peraturan Menpan RB sebagai dasar hukum pelaksanaan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD

Tags

Terkini

Terpopuler