Peringatan G30S/PKI, Hari Kesaktian Pancasila dan Bendera Setengah Tiang, Simak Asal Usul Maknanya

- 30 September 2020, 15:21 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang.
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. /

Bisa pula untuk memperingati hal-hal yang dinilai penting lainnya, bahkan untuk suatu peristiwa yang dianggap khusus. Di Yogyakarta, misalnya, pernah dikibarkan bendera setengah tiang pada 12 Desember 2010 di halaman rumah Wali Kota Yogyakarta saat itu, Herry Zudianto, saat terjadi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY dengan pemerintah pusat.

Herry Zudianto kala itu menegaskan bahwa pengibaran bendera Merah-Putih setengah tiang di rumahnya ia lakukan atas inisiatif sendiri dan bukan dalam statusnya sebagai wali kota, melainkan sebagai putra daerah Yogyakarta.

Setelah menaikkan bendera setengah tiang, sang wali kota yang mengenakan baju khas prajurit Keraton Yogyakarta membacakan puisi berjudul 'Jangan Lukai Merah Putih', demikian diberitakan Republika (13 Desember 2010).

Aksi ini mendapat reaksi dari Menteri Dalam Negeri RI waktu itu, Gamawan Fauzi. Mendagri juga melayangkan surat kepada Gubernur DIY sekaligus Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwana X, agar menegur Herry.

Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia juga dilakukan saat terjadi tragedi atau bencana berskala besar. Sebut saja tanggal 12 Oktober untuk memperingati peristiwa Bom Bali I tahun 2002, tanggal 26 Desember mengenang bencana tsunami dan gempa bumi di Aceh pada 2004, atau tragedi nasional lainnya.

Ada kalanya pengibaran bendera setengah tiang memuat kepentingan rezim yang berkuasa. Misalnya pada peringatan Gerakan 30 September 1965 kendati sebenarnya peristiwa berdarah ini masih menjadi misteri yang belum terungkap sepenuhnya hingga kini.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x