Peringatan G30S/PKI, Hari Kesaktian Pancasila dan Bendera Setengah Tiang, Simak Asal Usul Maknanya

- 30 September 2020, 15:21 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang.
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. /

G. Bartram dalam A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom (2013) menuliskan, bendera diturunkan setengah tiang untuk memberikan ruang bagi 'kematian yang tak terlihat' yang 'terbang ke atas dari tengah tiang'.

Ada dua istilah yang mengacu kepada tradisi ini, yakni half-mast dan half-staff. Istilah half-malf digunakan jika pengibaran bendera dilakukan di kapal laut atau di tiang kapal. Sedangkan di darat, istilah yang digunakan adalah half-staff. Kendati demikian, tidak semua negara mesti menganut 'aturan' dua istilah ini.

Belum ada kesepakatan khusus ihwal definisi 'setengah tiang', apakah benar-benar di titik tengah ukuran tiang, dihitung dengan jumlah kerekan bendera, atau diukur dengan ketentuan lainnya.

Masing-masing negara punya pedoman sendiri. Di Inggris, misalnya, dikutip dari Flaginstitute.org, bendera harus dikibarkan tidak kurang dari dua pertiga titik mula bendera mulai dikerek, sampai ketinggian antara bagian atas bendera dan bagian atas tiang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 30 September Berbagai Tayang Menarik ANTV, MNCTV, GTV, hingga TransTV

Tradisi pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai negara di seluruh dunia, dari bangsa-bangsa Barat, Latin, Afrika, Australia dan sekitarnya, Timur-Tengah, juga belahan Asia lainnya, termasuk Indonesia.

Pengibaran bendera setengah tiang dikibarkan dalam momen-momen khusus terkait kesedihan yang biasanya ditentukan oleh pemerintah negara atau daerah yang bersangkutan. Ada keunikan khusus terkait ini di Britania Raya.

Saat raja atau ratu Inggris mangkat, pengibaran bendera setengah tiang tidak pernah dilakukan karena selalu ada raja atau ratu yang akan segera menggantikan.

Penerapan di Indonesia Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan ketika ada tokoh yang dianggap sangat penting, berjasa, dan berpengaruh meninggal dunia, termasuk mantan presiden. Pemerintah Daerah juga berhak mengimbau pengibaran bendera setengah tiang, semisal ketika ada tokoh berpengaruh kebanggaan daerah tersebut wafat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x