POTENSI BISNIS - Setiap tanggal 30 September Indonesia memperingati sejarah kelam tentang Gerakan 30 September 1965 atau dikenal G30S/PKI. Dalam rangka memperingatinya, bendera setengah tiang berkibar di depan gedung DPR RI.
Pengibaran bendera setengah tiang itu juga berlaku di instansi pemerintahan. Surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkaitan pengibaran bendera setengah tiang dan upacara Hari Kesaktian Pancasila pun sudah dibagikan.
Pengibaran tersebut sebagai bentuk penghormatan, berkabung dan mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI tersebut.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Tahap 5 Segera Cek Nama Anda Jika Belum Dapat Bisa Lapor bantuan.kemnaker.go.id
Asal usulnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung atas wafatnya Presiden ketiga Indonesia BJ Habibie.
Imbauan pemerintah itu pun dilaksanakan serentak terutama oleh instansi pemerintahan. Ternyata tradisi pengibaran bendera setengah tiang pertama kali dilakukan pada 1612.
Dokumentasi tulisan paling awal soal tradisi ini adalah kisah terbunuhnya komandan kapal Hearts Ease William Hill oleh orang Eskimo saat melakukan ekspedisi ke kutub Utara. Sebagai bentuk berkabung, awak kapal pun menurunkan bendera kapal menjadi setengah tiang.
Saat kembali ke London, warga yang memyambut Heart Ease mempertanyakan apa yang terjadi dengan bendera kapal yang dikibarkan setengah tiang.
Baca Juga: Gelaran Debat Capres AS Donal Trump dan Joe Biden, Rupiah Menguat Bahkan Posisi Terbaik Kedua ASIA