Pulang ke Rumah Orang Tua Tepat di Hari Raya Idul Fitri, Catat Ini Syarat Mudik Lebaran 2022

- 2 Mei 2022, 15:19 WIB
Pemudik motor mulai memadati wilayah Jalur Kalimalang Bekasi
Pemudik motor mulai memadati wilayah Jalur Kalimalang Bekasi /Farauq Arfiansah/PRFM

Mereka harus melakukan RT-PCR dengan waktu minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis.

Demikian informasi yang bisa diberikan seputar mudik lebaran 2022, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah