Mereka harus melakukan RT-PCR dengan waktu minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis.
Demikian informasi yang bisa diberikan seputar mudik lebaran 2022, semoga bermanfaat.***