Jika masyarakat sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, maka bebas bepergian.
Baca Juga: Resep Pandan Sago Cookies ala Chef Martin Praja, Sajian Beda di Hari Raya Idul Fitri
Golongan ini diperbolehkan tidak melakukan skrining Covid-19, baik RT-PCR maupun tes antigen.
2. Vaksin Dosis Kedua
Mereka yang baru saja mendapatkan vaksin dosis kedua maka wajib tes Antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Vaksin Dosis Pertama
Masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menjalani RT-PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
4. Tidak Divaksin
Masyarakat dengan kondisi khusus yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.