Pulang ke Rumah Orang Tua Tepat di Hari Raya Idul Fitri, Catat Ini Syarat Mudik Lebaran 2022

- 2 Mei 2022, 15:19 WIB
Pemudik motor mulai memadati wilayah Jalur Kalimalang Bekasi
Pemudik motor mulai memadati wilayah Jalur Kalimalang Bekasi /Farauq Arfiansah/PRFM

Jika masyarakat sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, maka bebas bepergian.

Baca Juga: Resep Pandan Sago Cookies ala Chef Martin Praja, Sajian Beda di Hari Raya Idul Fitri

Golongan ini diperbolehkan tidak melakukan skrining Covid-19, baik RT-PCR maupun tes antigen.

2. Vaksin Dosis Kedua

Mereka yang baru saja mendapatkan vaksin dosis kedua maka wajib tes Antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Vaksin Dosis Pertama

Masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menjalani RT-PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.

4. Tidak Divaksin

Masyarakat dengan kondisi khusus yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Resep Choco Butter Cookies ala Chef Martin Praja, Bisa jadi Sajian Kue Idul Fitri hingga Hampers Lebaran

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah