Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami

- 8 Desember 2021, 12:03 WIB
Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami
Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami /pixels/bassam-ibrahim

POTENSI BISNIS - Hukum meminum Air Susu Ibu (ASI) isteri menurut para ulama, di antaranya Imam Syafi'i dan Imam Hanafi.

Apakah minum ASI istri itu diperbolehkan, serta bagaimana hukumnya dalam Islam.

Berikut kami akan mencoba mengulas jawaban dari para ulama seputar pertanyaan tersebut berlandaskan pemahaman ulama.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta: Tak Disangka, Ammar Sekongkol dengan Ricky hingga Jadi Pahlawan di Siang Bolong

Dari kalangan ulama madzhab Hanafi

"Seorang putera Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan, Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya,"

Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asy’ari, maka Abu Musa mengatakan, “Isterimu menjadi haram atas dirimu",

Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa.

Engkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan daging" (HR. al-Baihaqi no. 15.653, dihukumi dha’if oleh al-Albani)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x