Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami

- 8 Desember 2021, 12:03 WIB
Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami
Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami /pixels/bassam-ibrahim

Jika anak tidak disapih sebelum masa dua tahun, sedangkan apabila sudah disapih dan makan-makanan kemudian menyusu, maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.

Kemudian ada pendapat Imam Abu Hanifah juga menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah.

Dalil-dalil dari Jumhur Ulama

Tetang waktu penyusuan, Allah menyatakan dalam Alquran: “…. Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS Al Baqoroh: 233)

Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim)

Melihat hadis tersebut, ASI itu adalah kebutuhan pokok dan mengenyangkannya untuk balita.

Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk di dalamnya, terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata ‘hanyalah’. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638).***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x