Oleh sebab itu bisa disimpulkan jika sikap yang lebih bijaksana adalah seorang suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua pertimbangan:
Baca Juga: Simak, Berikut 8 Makanan yang Harus Dikonsumsi bagi Pengidap Penyakit Asam Lambung
Pertama, Keluar dari perselisihan ulama, karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
Kedua, perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Kemudian pendapat lain, menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun.
Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Pendapat lain, susuan terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu.
"Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun,’” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas)."
Ada juga pendapat dari Imam Malik dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi ASI kepada makanan lain.