Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami

- 8 Desember 2021, 12:03 WIB
Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami
Pendapat Ulama-Ulama Terkait ASI yang Dokunsumsi Suami /pixels/bassam-ibrahim

POTENSI BISNIS - Hukum meminum Air Susu Ibu (ASI) isteri menurut para ulama, di antaranya Imam Syafi'i dan Imam Hanafi.

Apakah minum ASI istri itu diperbolehkan, serta bagaimana hukumnya dalam Islam.

Berikut kami akan mencoba mengulas jawaban dari para ulama seputar pertanyaan tersebut berlandaskan pemahaman ulama.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta: Tak Disangka, Ammar Sekongkol dengan Ricky hingga Jadi Pahlawan di Siang Bolong

Dari kalangan ulama madzhab Hanafi

"Seorang putera Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan, Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya,"

Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asy’ari, maka Abu Musa mengatakan, “Isterimu menjadi haram atas dirimu",

Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa.

Engkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan daging" (HR. al-Baihaqi no. 15.653, dihukumi dha’if oleh al-Albani)

Oleh sebab itu bisa disimpulkan jika sikap yang lebih bijaksana adalah seorang suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua pertimbangan:

Baca Juga: Simak, Berikut 8 Makanan yang Harus Dikonsumsi bagi Pengidap Penyakit Asam Lambung

Pertama, Keluar dari perselisihan ulama, karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.

Kedua, perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Kemudian pendapat lain, menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun.

Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).

Pendapat lain, susuan terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu.

"Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun,’” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas)."

Baca Juga: Bak Dominic Toretto di Film Fast and Furious, Papa Chandra Berhasil Kendalikan Mobil Nino, Ikatan Cinta

Ada juga pendapat dari Imam Malik dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi ASI kepada makanan lain.

Jika anak tidak disapih sebelum masa dua tahun, sedangkan apabila sudah disapih dan makan-makanan kemudian menyusu, maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.

Kemudian ada pendapat Imam Abu Hanifah juga menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah.

Dalil-dalil dari Jumhur Ulama

Tetang waktu penyusuan, Allah menyatakan dalam Alquran: “…. Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS Al Baqoroh: 233)

Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim)

Melihat hadis tersebut, ASI itu adalah kebutuhan pokok dan mengenyangkannya untuk balita.

Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk di dalamnya, terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata ‘hanyalah’. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638).***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah