Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Jumat, 4 Juni 2021 di Bandung dan Sumedang

- 4 Juni 2021, 07:25 WIB
SIM Keliling hadir di Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang, Jumat 4 Juni 2021. Berikut lokasi dan jadwal untuk hari ini
SIM Keliling hadir di Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang, Jumat 4 Juni 2021. Berikut lokasi dan jadwal untuk hari ini /PikiranRakyat-Indramayu.com/Irwan Suherman/

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang, Jumat 4 Juni 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia hari ini, layanan Sim Keliling akan tersebar di enam lokasi.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Bandung, Cimahi dan Sumedang, Hari Jumat 4 Juni 2021

Sebab, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di polres setempat.

Selain membawa SIM yang masih berlaku, pemohon juga diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Gerbang Tol Padalarang Timur.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Taman Kota Baleendah dan juga layanan SIM Keliling akan berada di Borma Katapang.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur Bandung.

Selain itu juga akan hadir di Lucky Square Jl. Antapani, Bandung

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x