Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Kamis, 3 Juni 2021 di Bandung, Sumedang dan Majalengka

- 2 Juni 2021, 19:46 WIB
Data layanan SIM keliling di wilayah hukum Kota Bandung, Kabupaten Bandyng, Sumedang dan Majalengka.
Data layanan SIM keliling di wilayah hukum Kota Bandung, Kabupaten Bandyng, Sumedang dan Majalengka. /Dok. Humas Polres Subang



POTENSI BISNIS
 - Layanan SIM Keliling akan hadir di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Sumedang dan Majalengka, Kamis, 3 Juni 2021.

Bedasarkan jadwal tersedia, pada hari ini, Sim Keliling akan tersebar di enam titik layanan.

Masyarkat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Rabu, 2 Juni 2021 di Bandung, Cimahi dan Sumedang

Sebab, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di polres setempat.

Selain membawa SIM yang masih berlaku, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sumedang dan Majalengka.

Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung  dan layanan SIM Keliling juga akan berada di Borma Cipadung di Jl. A.H Nasution, Bandung.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Tanjungsari.

Baca Juga: Ini Sosok Lea Ciarachel 'Zahra' Istri Ketiga di Suara Hati Istri yang Jadi Sorotan Warganet

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Borma Katapang dan juga akan ada di Taman Kota Baleendah.

Dan terakhir bagi masyarakat Kabupaten Majalengka bisa mengunjungi layanan SIM Keliling di Alun-Alun Kecamatan Sukahaji.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian Pilih Satu di Antara Gambar Pohon akan Terungkap Emosi dalam Diri Anda

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x