POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang dan Cirebon, Jumat, 28 Mei 2021.
Bedasarkan jadwal hari ini, SIM Keliling akan tersebar di tujuh titik layanan.
Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM, yang habis lima tahun sekali.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 28 Mei 2021 SCTV, GTV, Trans 7 Banyak Tayangan Menarik
Tidak perlu waktu lama dan ribet, hanya membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya.
Sebab, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di polres setempat.
Syarat lainnya adalah, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).
Baca Juga: Facebook akan Tindak Tegas Pengguna yang Membagikan Informasi Salah
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Sumedang dan Cirebon.