Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Kamis, 27 Mei 2021 Di Bandung, Cimahi dan Sumedang

- 26 Mei 2021, 23:35 WIB
Pelayanan SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa Bandung.
Pelayanan SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa Bandung. /PikiranRakyat-Indramayu.com/Irwan Suherman/


POTENSI BISNIS
 - Layanan SIM Keliling kembali hadir Kabupaten Bandung,  Kota Bandung, Cimahi dan Sumedang, Kamis, 27 Mei 2021.

Bedasarkan jadwal yang tesedia, layanan SIM Keliling di empat lokasi tesebut ada di enam titik layanan yang beroperasi hari ini.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM, yang habis lima tahun sekali.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung dan Sumedang untuk Hari Selasa 25 Mei 2021

Tidak perlu membutuhkan waktu dan ribet, hanya membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya.

Sebab, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di polres setempat.

Syarat lainnya adalah, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan  Cimahi.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Borma Katapang dan layanan SIM Keliling juga akan berada di Taman Kota Baleendah.

Baca Juga: Isi Barang Tidak Sesuai Pesanan, Kurir Diancam Customer Pakai Katana Samurai

Kedua, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung dan di Borma Cipadung Jl. A.H Nasution, Bandung.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Depan Kantor Polsek Tanjung Kerta.

Terakhir, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada  di Alun-Alun Kota Cimahi.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: 4 Tips Strategi Marketing Bisnis untuk Pemula, Berapa Modal Awal yang Dibutuhkan?

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x