Lokasi dan Jadwal SIM Keliling, Rabu 5 Mei 2021 di Bandung, Cimahi, Sumedang dan Majalengka

- 5 Mei 2021, 04:00 WIB
SIM Keliling hadir di kota/kabupaten, tak kecuali Bandung, Majalengka, Cimahi dan Sumedang, Rabu 5 Mei 2021. Berikut jadwal dan lokasinya
SIM Keliling hadir di kota/kabupaten, tak kecuali Bandung, Majalengka, Cimahi dan Sumedang, Rabu 5 Mei 2021. Berikut jadwal dan lokasinya /PIKIRAN RAKYAT//

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Bandung, Cimahi, Sumedang dan Majalengka, Rabu 5 Mei 2021.

SIM Keliling menjadi upaya pihak kepolisian mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku.

Sebab, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Bekas Markas FPI Kembali Digeledah Densus 88, Humas Polda: Terkait Pengembangan Bom Bunuh Diri Gereja Katedral

SIM memiliki masa berlaku lima tahun,  sehingga harus segera melakukan pembaharuan sebelum habis waktunya.

Pihak kepolisian sudah menyiapkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melaksanan kewajibannya.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Bandung, Cimahi, Sumedang dan Majalengka.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Perusahaan yang Rencananya akan Dibubarkan Kementerian BUMN

Pertama, bagi warga Kabupaten Bandung bisa mengunjungi mobil Sim Keliling di Kantor Kecamatan Ciparay dan Alun Alun Ciwidey.

Selanjutnya, bagi warga Kota Cimahi bisa mengunjungi mobil sim keliling yang berada di Alun - Alun Cimahi.

Kemudian untuk warga Sumedang bisa mengunjungi Kantor Kecamatan Cimanggung.

Terakhir untuk warga Majalengka bisa mengunjungi Alun - Alun Kecamatan Sukahaji.

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x