POTENSI BISNIS – Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan pelayanan melalui mobil keliling.
Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta.
Sebagaimana dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, pada hari Minggu layanan SIM Keliling Jakarta dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Jadwal SIM Keliling hari ini 23 Februari 2021 wilayah DKI Jakarta berada di dua lokasi berikut:
Baca Juga: Inilah Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib bagi Orang yang Berhadas Besar
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping gerai restoran cepat saji Mc Donald, Duren Sawit.
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk.
Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini syarat-syarat yang harus di persiapkan:
1. Fotokopi KTP beserta KTP asli