2. SIM C sebesar Rp75 ribu
Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Dispensasi Bagi Pasien Covid-19.
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.
Persyaratannya melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***