Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Minggu 25 April 2021

- 25 April 2021, 06:48 WIB
Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta pada Minggu 25 April 2021 akan diulas lengkap dalam artikel ini
Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta pada Minggu 25 April 2021 akan diulas lengkap dalam artikel ini /PIKIRAN RAKYAT//

 

POTENSI BISNIS – Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan pelayanan melalui mobil keliling.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta. 

Sebagaimana dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, pada hari Minggu layanan SIM Keliling Jakarta dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Jadwal SIM Keliling hari ini 23 Februari 2021 wilayah DKI Jakarta berada di dua lokasi berikut:

Baca Juga: Inilah Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib bagi Orang yang Berhadas Besar

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping gerai restoran cepat saji Mc Donald, Duren Sawit.

Jakarta Barat : Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk.

Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini syarat-syarat yang harus di persiapkan:

1. Fotokopi KTP beserta KTP asli

2. Fotokopi SIM lama

3. Fotokopi bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Tidak semua SIM bisa melakukan perpanjangan, layanan bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Minggu 25 April 2021: Cancer, Leo, Vigro akan Dapatkan Kesuksesan Tak Terduga 

Di Mana Membuat SIM Baru?

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, meninjau berkas permohonan pembuatan SIM C dari kalangan penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Biaya perpanjangan :

1. SIM A sebesar Rp80 ribu

2. SIM C sebesar Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Dispensasi Bagi Pasien Covid-19.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x