2. Fotokopi SIM lama
3. Fotokopi bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Tidak semua SIM bisa melakukan perpanjangan, layanan bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Minggu 25 April 2021: Cancer, Leo, Vigro akan Dapatkan Kesuksesan Tak Terduga
Di Mana Membuat SIM Baru?
Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, meninjau berkas permohonan pembuatan SIM C dari kalangan penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Biaya perpanjangan :
1. SIM A sebesar Rp80 ribu