Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling 28 Februari 2021: DKI Jakarta, Hanya ada Dua

- 28 Februari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Foto: PMJ News /

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Jadi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Apabila pengendara tidak memiliki SIM maka akan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 281.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah