2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Jadi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Apabila pengendara tidak memiliki SIM maka akan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 281.***