Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling 28 Februari 2021: DKI Jakarta, Hanya ada Dua

- 28 Februari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Foto: PMJ News /

POTENSI BISNIS – Setiap pengendara bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut memiliki masa berlakunya, jadi setiap lima tahun sekali harus diperpanjang.

Layanan SIM keliling ini digunakan untuk mempermudah proses pelaksanaan perpanjangan SIM di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Februari 2021: Menuju ke Arah yang Benar, Hari Ini akan Penuh Kesuksesan

Ada dua lokasi bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Minggu 28 Februari 2021.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Korlantas.polti.go.id lokasi layanan SIM Keliling yang ada di Jakarta untuk hari Minggu 28 Februari 2021 ada dua yaitu sebagai berikut:

1. Lokasi pelayanan SIM Keliling ada di Jl Raden Inten Samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur.

Baca Juga: Disindir Jadikan Celana Dalam Masker, Wanita Ini Acungkan Jempol, 'Bakterinya Lebih Sedikit, Kerja Bagus'

2. Lokasi Pelayanan SIM Keliling berada di Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP kesehatan yaitu pemohon wajib memakai masker serta menerapkan physical distancing.

Pelayanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini Minggu 28 Februari 2021 dimulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Tersangka Lainnya yang Disangkakan Pasal Berikut oleh KPK

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya dapat melayani permohonan perpanjangan SIM saja yakni SIM A dan SIM C yang segera habis masa berlakunya.

Apabila masa berlakunya SIM tersebut sudah habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Jadi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Apabila pengendara tidak memiliki SIM maka akan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 281.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah