Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP kesehatan yaitu pemohon wajib memakai masker serta menerapkan physical distancing.
Pelayanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini Minggu 28 Februari 2021 dimulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya dapat melayani permohonan perpanjangan SIM saja yakni SIM A dan SIM C yang segera habis masa berlakunya.
Apabila masa berlakunya SIM tersebut sudah habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,