Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung, Cimahi dan Sumedang Hari Senin 17 Mei 2021

17 Mei 2021, 05:00 WIB
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung, Cimahi dan Sumedang, Senin 17 Mei 2021. Pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. /

POTENSI BISNIS - SIM Keliling kembali hadir untuk wilayah Bandung, Cimahi dan Sumedang, Senin 17 Mei 2021. 

Lokasi dan jadwalnya telah ditetapkan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudahan tersebut diberikan, karena setiap mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin 17 Mei 2021: NET TV, SCTV dan Trans TV Banyak Tayangan Menarik

SIM memiliki masa berlaku lima tahun, sebelum habis masa berlak, harus segera melakukan pembaharuan.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling ini untuk hari Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Senin 17 Mei 2021: Aquarius, Libra dan Taurus Buatlah Schedule untuk Aktivitas Anda

Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi Sim Keliling yang berada di ITC Kebon Kelapa yang berada di Jl. Pungkur, Bandung dan Pasar Modern Batununggal yang berada di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Kedua, masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi Sim Keliling yang berada di UPTD BPSMB Agro Bandung ( Samping Borma Cinunuk) dan Thee Matic Mall Majalaya.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Alun-Alun Kota Cimahi .

Terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Jatinangor.

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bagi yang akan ingin mendapatkan layanan SIM Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler