Kemkominfo Menjamin Keamanan Pengisian Data Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi

13 Januari 2021, 18:40 WIB
Kemenkominfo berperan dalam hal, mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi. /Humas Kominfo/

POTENSIBISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjamin keamanan data penyelenggaraan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19. 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyelenggaraan Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 antara Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.

SKB tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Usai Pengumuman dan Pendataan, Jasa Raharja Siap Bayarkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182

Selain itu juga, menjamin pengamanan dan perlindungan data agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

“Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan dan mengelola sistem informasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

"Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” lanjut Johnny G. Plate dikutip PotenaiBisnis.com dari laman kominfo.go.id.

Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi Mengikuti Vaksinasi Perdana, Kapolri Idham Azis Serukan Hal Ini

Dalam SKB Penyelenggaraan Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19, menurut Johnny G. Plate , Kemkominfo berperan dalam hal mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi.

“Pertama, mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19, PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua,” ujarnya.

Peran kedua Kemkominfo menurut Johnny G. Plate, kewenangan Kemkominfo dalam melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi.

Kemkominfo akan melakukan miroring data dengan sistem pusat data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.

Kewenangan ketiga, menurut Johnny G. Plate, melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal.

Hal ini dilakukan Kementerian Kominfo untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

“Tiga hal tersebut mungkin terlihat sederhana, akan tetapi saat ini pelindungan data menjadi imperatif," ungkapnya. 

"Saat ini untuk memastikan keamanan data pemilik data menjadi imperatif yang payung hukumnya harus dicari dan dibentuk agar tata kelola ini dapat berjalan dengan baik,” jelasnya. 

Selain Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, hadir juga pada pendadatanganan SKB ini adalah, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, Ririek Andriansyah, serta jajaran pejabat tinggi madya lingkup Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, jajaran Direksi BPJS Kesehatan, PT Bio Farma dan PT Telekomunikasi Indonesia.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler