BLT El Nino Diperpanjang hingga Juni 2024, Simak Kategori KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan

- 13 Januari 2024, 13:15 WIB
BLT El Nino 2024 Diperpanjang Sampai Juni/Dok. Istimewa
BLT El Nino 2024 Diperpanjang Sampai Juni/Dok. Istimewa /

POTENSI BISNIS - Pemerintah Indonesia akan memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino hingga Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada tanggal 10 Januari 2024.

BLT El Nino diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mengurangi dampak kenaikan harga pangan akibat El Nino (musim kemarau panjang). Oleh sebab itu, demi mengantisipasi kenaikan harga pangan, maka BLT El Nino akan terus disalurkan hingga Juni 2024.

Namun tak semua penerima BLT El Nino tahun lalu akan menerima bantuan sosial di 2024. Adapun kategori KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang akan dicoret dari daftar penerima BLT El Nino 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan Bansos BPNT Januari 2024, Berikut Nama Daerah yang akan Cair Duluan

1. Jika terdeteksi status KPM adalah Non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Keluarga PPU (Pekerja Penerima Upah), dan gaji di atas UMP (Upah Minimun Provinsi),

2. Non-DTKS keluarga tidak layak Pemerintah Daerah. Untuk keluarga yang masuk dalam kelompok ini merupakan KPM yang dianggap sudah sejahtera dan mapan oleh pemerintah daerah. Biasanya keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah Desa dan menilai bahwa KPM tersebut sudah memiliki penghasilan yang baik dan sudah sejahtera kehidupannya.

3. Non-DTKS keluarga ASN/ Polri/ TNI. Golongan Masyarakat yang dalam Kartu Keluarganya ada yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Wacana Pemakzulan Jokowi dari Presiden Direspon Gibran: Ya, Monggo...

4. Non-DTKS seseorang yang sama tapi beda NIK (Nomor Induk Keluarga) dalam satu KK (Kartu Keluarga). Untuk KPM ini bisa saja terdeteksi berbeda nama dan NIK tapi orangnya tetap sama dalam satu KK. Hal ini bisa jadi dimana nama panggilan seseorang ikut terdata dalam KK yang sama.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x