5. Non-DTKS Keluarga dengan pekerjaan tidak layak menerima bantuan sosial. Untuk golongan ini adalah KPM yang terdeteksi memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU). KPM yang memiliki usaha dan sudah terdaftar di AHU maka tidak masuk dalam kategori penerima bansos.
Baca Juga: Cara WhatsApp Tidak Terlihat Online dan Mengetik, Update Terbaru 2024
6. Non DTKS meninggal dunia. Jadi KPM yang meninggal dunia maka akan keluar dari data DTKS dan otomastis tidak akan menerima dana bantuan sosial.
Demikian penjelasan terkait kategori KPM yang akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos), semoga bermanfaat.***