Bagi calon PPPK tenaga teknis yang telah menerima NIP pada bulan Juni, menurut penjelasan dari Kemenkeu, gaji dan tunjangan untuk PPPK akan ditambahkan dengan gaji ke-13.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru honorer dan tenaga teknis PPPK dapat menerima penghasilan yang lebih baik dan adil sesuai dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Harap dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada kebijakan yang berlaku saat ini dan dapat tunduk pada perubahan atau penyesuaian di masa mendatang. Para calon PPPK dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan dan pengumuman resmi dari pemerintah terkait hal ini.***