Akhirnya, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2022 Cair di Juni 2023

- 16 Mei 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi Seorang yang Sudah Cair Gaji Pertamanya
Ilustrasi Seorang yang Sudah Cair Gaji Pertamanya /onlyyouqj/Freepik

Namun, karena hingga bulan Mei ini formasi PPPK guru dan PPPK tenaga teknis belum melewati tahap pemberkasan dan usulan penetapan NI PPPK, maka formasi PPPK guru tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima THR.

Namun, jangan khawatir. Bagi formasi PPPK guru dan formasi PPPK tenaga teknis 2022, mereka masih berpeluang menerima gaji ke-13, yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Juni.

Atau, jika pada bulan Juni 2023 gaji ke-13 belum diterima, kemungkinan akan diberikan setelah bulan Juni. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 masih dapat disalurkan setelah bulan Juni jika hingga bulan tersebut belum disalurkan.

Dalam acara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Kepala Seksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kementerian Keuangan, Dian Putra, menyatakan bahwa formasi PPPK 2022 seharusnya juga menerima gaji ke-13 tahun ini.

"Kita perkirakan selama 9 bulan mulai bulan April, maka kita hitung selama 9 bulan ditambah 2 bulan, karena mereka berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13," ujar Dian.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 16 Mei 2023: Baron Akhirnya Terus Terang Soal Kebusukan Zara, Aldebaran Sudah Menduga

Oleh karena itu, para calon PPPK guru yang telah menerima NI PPPK antara bulan Mei dan Juni akan menerima gaji ke-13 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

Hal yang sama juga berlaku bagi calon PPPK tenaga teknis, yang proses pemberkasannya telah diterima dalam usulan penetapan NIP pada pertengahan bulan Juni 2023.

Calon PPPK tenaga teknis dapat mulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyerahkan kelengkapan administrasi mulai tanggal 23 Mei 2023 hingga 8 Juni.

Sedangkan usulan penetapan NI PPPK bagi calon PPPK tenaga teknis akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x