Segini Uang Pensiun PNS Setelah Meninggal, Update Tunjangan ASN 2023 Semua Golongan

- 16 Mei 2023, 13:40 WIB
Jumlah Segini Uang Pensiun PNS Setelah Meninggal 2023/Antara/Muhammad Adimaja
Jumlah Segini Uang Pensiun PNS Setelah Meninggal 2023/Antara/Muhammad Adimaja /

POTENSI BISNIS - Dana pensiunan PNS menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan di masa tua. Dana ini berfungsi sebagai jaminan kehidupan setelah pensiun bagi PNS yang telah memberikan kontribusi berharga selama bertahun-tahun dalam pelayanan kepada negara.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 23 Tahun 2023 mengenai syarat dan jumlah manfaat tabungan hari tua bagi ASN telah ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada tanggal 13 Maret 2023. Peraturan ini memberikan kepastian bahwa pensiunan PNS akan segera menerima hak tunjangan mereka tahun 2023.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Sekar Diam-Diam Khawatirkan Kondisi Indra, Terkuak Rahasia Suami Nina Ternyata...

Dalam Permenkeu tersebut, pengaturan mengenai pemberian tunjangan pensiunan PNS dijelaskan secara rinci. Tunjangan pensiunan ini akan diterima melalui PT Taspen, perusahaan yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana pensiunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerimaan tunjangan dilakukan secara tepat dan efisien.

Menurut Pasal 4 ayat (3) Permenkeu, terdapat rincian mengenai besaran tunjangan pensiunan PNS. Jika seorang peserta pensiunan PNS meninggal dunia, keluarganya akan menerima tunjangan sebesar Rp8.000.000. Jika suami atau istri pensiunan PNS meninggal dunia, tunjangan sebesar Rp6.000.000 akan diberikan sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan kepada pasangan yang ditinggalkan.

Selain itu, jika seorang anak pensiunan PNS meninggal dunia, tunjangan sebesar Rp4.000.000 akan diberikan untuk memberikan bantuan dalam menghadapi kehilangan yang dialami keluarga tersebut.

Baca Juga: TERBARU Ikatan Cinta: Akhirnya Reyna Sudah Bisa Kembali Berjalan, Aldebaran Bungah hingga Kawal Hal Ini

Tunjangan pensiunan PNS ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan kepada para pensiunan agar mereka dapat menjalani masa tuanya dengan tenang dan bahagia. Dengan adanya tunjangan tersebut, diharapkan para pensiunan PNS dapat melanjutkan hidup mereka tanpa beban keuangan yang berlebihan, sehingga mereka dapat fokus pada kegiatan dan kepentingan pribadi yang lebih memuaskan dan bermanfaat.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x