Ini Sederet Dokumen Persyaratan Pra Pendaftaran 2023 Jenjang SMA dan SMK yang Wajib Dibawa Putra Putri Anda

- 16 Mei 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi Siswa Siswi SMA/ YouTubr SMA N 1 Tegal
Ilustrasi Siswa Siswi SMA/ YouTubr SMA N 1 Tegal /

POTENSI BISNIS - Tahap pra pendaftaran sebelum dimulainya Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah resmi dimulai sejak 10 Mei 2023 lalu.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang belum melakukan tahap pra pendaftaran, mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukannya hingga 9 Juni 2023 mendatang. Tahap pra pendaftaran ini diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria tertentu yang memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Baca Juga: Segini Uang Pensiun PNS Setelah Meninggal, Update Tunjangan ASN 2023 Semua Golongan

Melansir informasi dari akun Instagram @disdikdki pada 13 Mei 2023, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam melakukan pra pendaftaran, termasuk persiapan berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.

Khusus untuk jenjang pendidikan SMA/SMK, berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan pada tahap pra pendaftaran 2023, termasuk SK Kepala Sekolah yang sangat penting untuk tidak terlewatkan. Simak selengkapnya:

Baca Juga: Segini Uang Pensiun PNS Setelah Meninggal, Update Tunjangan ASN 2023 Semua Golongan

  1. Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta dengan batas waktu paling lambat tanggal 1 Juni 2022.
  2. Rapor SMP/SMPLB/MTs kelas 7 (semester 1 dan 2).
  3. Rapor SMP/SMPLB/MTs kelas 8 (semester 1 dan 2).
  4. Rapor SMP/SMPLB/MTs kelas 9 (semester 1).
  5. Jika tidak ada, Rapor Paket B dapat digunakan sebagai pengganti.
  6. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dapat digunakan untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.
  7. Sertifikat Akreditasi sekolah asal CPDB.
  8. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor CPDB dalam satu sekolah dari sekolah asal.
  9. Sertifikat prestasi akademik yang diraih oleh CPDB.
  10. Sertifikat prestasi non-akademik yang diraih oleh CPDB.
  11. Sertifikat hasil seleksi ketat yang didapat oleh CPDB, bukan dari perlombaan.
  12. Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang kepengurusan OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK di sekolah asal.
  13. Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang susunan pengurus Ekstrakurikuler (Ekskul) bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekskul di sekolah asal.
  14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menegaskan keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB dan harus dibubuhi materai.

Baca Juga: Kuota Terbatas! PLN Buka Loker Gaji Rp 15 Juta, Cepat Cek Link Pendaftaranya

Dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam tahap pra pendaftaran 2023 untuk jenjang SMA/SMK. Namun, terdapat perbedaan persyaratan dokumen pra pendaftaran antara jenjang SMP dan SMA/SMK.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x