Akhirnya, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2022 Cair di Juni 2023

- 16 Mei 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi Seorang yang Sudah Cair Gaji Pertamanya
Ilustrasi Seorang yang Sudah Cair Gaji Pertamanya /onlyyouqj/Freepik

POTENSI BISNIS - Kabar baik datang bagi seluruh guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA yang akan dilantik setelah usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) mereka disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa anggaran bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan untuk penggajian formasi PPPK akan disalurkan ke seluruh daerah setelah daerah tersebut melaporkan realisasi berupa pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK resmi.

Baca Juga: BPNT PKH Tahap 2 Periode Mei 2023 Telah Cair, Cek Sekarang!

Prediksi pengangkatan PPPK diperkirakan akan dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli tahun ini, mengingat usul penetapan NI PPPK memerlukan waktu maksimal satu bulan, dan begitu pula dengan pengangkatan sebagai PPPK, yang mungkin baru terjadi setelah satu bulan setelah penerimaan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BKN menetapkan bahwa usulan penetapan NI PPPK dapat memakan waktu maksimal 25 hari, dan jika calon PPPK belum diangkat sebagai PPPK di daerah masing-masing, mereka akan diangkat paling lambat 30 hari setelah menerima NIP.

Kabar baiknya, para PPPK yang diangkat antara bulan Juni atau Juli juga akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Hal ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa bagian DAU untuk penggajian formasi PPPK tahun 2022 akan dihitung sebanyak 9 bulan gaji beserta tunjangan yang melekat, ditambah gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ke-13 beserta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Ricky Cuaca Beberkan Curhatan Dahlia Poland Soal Dugaan Perselingkuhan Fandy Christian: Udah Lama Nunggu Bukti

Namun, karena hingga bulan Mei ini formasi PPPK guru dan PPPK tenaga teknis belum melewati tahap pemberkasan dan usulan penetapan NI PPPK, maka formasi PPPK guru tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima THR.

Namun, jangan khawatir. Bagi formasi PPPK guru dan formasi PPPK tenaga teknis 2022, mereka masih berpeluang menerima gaji ke-13, yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Juni.

Atau, jika pada bulan Juni 2023 gaji ke-13 belum diterima, kemungkinan akan diberikan setelah bulan Juni. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 masih dapat disalurkan setelah bulan Juni jika hingga bulan tersebut belum disalurkan.

Dalam acara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Kepala Seksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kementerian Keuangan, Dian Putra, menyatakan bahwa formasi PPPK 2022 seharusnya juga menerima gaji ke-13 tahun ini.

"Kita perkirakan selama 9 bulan mulai bulan April, maka kita hitung selama 9 bulan ditambah 2 bulan, karena mereka berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13," ujar Dian.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 16 Mei 2023: Baron Akhirnya Terus Terang Soal Kebusukan Zara, Aldebaran Sudah Menduga

Oleh karena itu, para calon PPPK guru yang telah menerima NI PPPK antara bulan Mei dan Juni akan menerima gaji ke-13 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

Hal yang sama juga berlaku bagi calon PPPK tenaga teknis, yang proses pemberkasannya telah diterima dalam usulan penetapan NIP pada pertengahan bulan Juni 2023.

Calon PPPK tenaga teknis dapat mulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyerahkan kelengkapan administrasi mulai tanggal 23 Mei 2023 hingga 8 Juni.

Sedangkan usulan penetapan NI PPPK bagi calon PPPK tenaga teknis akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2023.

Bagi calon PPPK tenaga teknis yang telah menerima NIP pada bulan Juni, menurut penjelasan dari Kemenkeu, gaji dan tunjangan untuk PPPK akan ditambahkan dengan gaji ke-13.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru honorer dan tenaga teknis PPPK dapat menerima penghasilan yang lebih baik dan adil sesuai dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Harap dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada kebijakan yang berlaku saat ini dan dapat tunduk pada perubahan atau penyesuaian di masa mendatang. Para calon PPPK dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan dan pengumuman resmi dari pemerintah terkait hal ini.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x