5. Memiliki NUPTK.
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
Baca Juga: Penelitian: Ternyata Wanita Lebih Bahagia Pacaran dengan Brondong, Ini Sebabnya
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Untuk jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi di tahun 2023 dilakukan setiap 3 bulan sekali.
1. TPG Triwulan 1: validasi data pada tanggal 28/29 Februari dan dicairkan pada bulan Maret.
2. TPG Triwulan 2: validasi data pada tanggal 31 Mei dan dicairkan pada bulan Juni.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2023? Cek Update Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 3
3. TPG Triwulan 3: validasi data pada tanggal 31 Agustus dan dicairkan pada bulan September.