Cair! Tunjangan Guru Non Sertifikasi 2023 Sudah Ditransfer tapi Harus Penuhi Syarat Ini

- 21 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi tunjangan guru non sertifikasi 2023
Ilustrasi tunjangan guru non sertifikasi 2023 /

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Penelitian: Ternyata Wanita Lebih Bahagia Pacaran dengan Brondong, Ini Sebabnya

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Untuk jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi di tahun 2023 dilakukan setiap 3 bulan sekali.

1. TPG Triwulan 1: validasi data pada tanggal 28/29 Februari dan dicairkan pada bulan Maret.

2. TPG Triwulan 2: validasi data pada tanggal 31 Mei dan dicairkan pada bulan Juni.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2023? Cek Update Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 3

3. TPG Triwulan 3: validasi data pada tanggal 31 Agustus dan dicairkan pada bulan September.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x