POTENSI BISNIS - Tunjangan guru non sertifikasi 2023 sudah ditransfer dan cair, namun harus memenuhi persyaratan ini. Pemerintah memang menaikan tunjangan guru non sertifikasi untuk lebih menaikan kualitas pendidikan di Indonesia.
Terkait dengan jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi pertama direncanakan akan cair pada Maret 2023. Tunjangan sebesar Rp250 ribu akan diberikan kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi syarat.
Syarat tersebut diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Semua guru wajib untuk memenuhi persyaratan tersebut agar tunjangan bisa cair.
Syarat pencairan tunjangan guru non sertifikasi 2023
1. Berstatus sebagai Guru ASN Kementerian Pendidikan (Kemdikbud).
2. Tercatat dalam sistem Dapodik.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV.