Cair! Tunjangan Guru Non Sertifikasi 2023 Sudah Ditransfer tapi Harus Penuhi Syarat Ini

- 21 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi tunjangan guru non sertifikasi 2023
Ilustrasi tunjangan guru non sertifikasi 2023 /

POTENSI BISNIS - Tunjangan guru non sertifikasi 2023 sudah ditransfer dan cair, namun harus memenuhi persyaratan ini. Pemerintah memang menaikan tunjangan guru non sertifikasi untuk lebih menaikan kualitas pendidikan di Indonesia.

Terkait dengan jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi pertama direncanakan akan cair pada Maret 2023. Tunjangan sebesar Rp250 ribu akan diberikan kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi syarat.

Syarat tersebut diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Semua guru wajib untuk memenuhi persyaratan tersebut agar tunjangan bisa cair.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hal Apa Dilihat pada Gambar, Ungkap Kemampuan Intelektual Anda yang Tak Disadari selama Ini

Syarat pencairan tunjangan guru non sertifikasi 2023

1. Berstatus sebagai Guru ASN Kementerian Pendidikan (Kemdikbud).

2. Tercatat dalam sistem Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x