Informasi Pencarian THR dan Gaji ke-13 ASN Lebaran Idul Fitri 2022, Presiden Jokowi Beri Kepastian Begini

- 14 April 2022, 22:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencairan THR dan gaji ke-13 Lebaran 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencairan THR dan gaji ke-13 Lebaran 2022. /Tangkapan layar/ YouTube Sekretariat Presiden/

POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri serta pejabat negara.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI/Polri dan ASN Daerah, pensiunan, hingga pejabat negara.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Resep Sapo Tahu Ayam ala Chef Martin Praja, Cocok untuk Buka Puasa dan Santap Sahur di Bulan Ramadhan 2022

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.

Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga: Simak, 3 Tips Sehat Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan

"Ketentuan lebih lanjut THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," kata dia.

Seperti diketahui, pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkannya.

Sementara itu, ASN eselon I dan II tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk komponen besaran THR tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2022 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Simak Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan dan Kecantikan, Satu di Antaranya Mencegah Penuaan Dini

Sedangkan, komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 42/PMK.05/2021.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x