Menaker: BSU 2021 Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja

- 24 Agustus 2021, 21:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah: Menaker: BSU 2021 Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja.*
Menaker Ida Fauziyah: Menaker: BSU 2021 Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja.* /Instagram @idafauziyahnu/

POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 telah disalurkan kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menakera) Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara daring di Jakarta pada Selasa, 24 Agustus 2021.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, perhari ini kami telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upa bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini

Baca Juga: Cek Rekening! BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji Cair: Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya Berikut

Penerima BSU itu telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2021.

Tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah memalui transfer langsung dari Bank Himbara ke rekening pekerja."

Baca Juga: Usai Melaporkan KD, Ayu Ting Ting Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 25 Agustus 2021: Libra, Pisces, Capricorn dan Scorpio Jauhi Kebisingan

"Mungkin ini tidak banyak, dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," ucap Ida.

Di samping pemberian BSU, pemerintah juga membuat pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja.

Terutama terkait hubungan kerja dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 104/2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Sebenarnya yang Dilihat dalam Gambar? Ungkap Kebutuhan Anda Satu Diantaranya Cinta Baru

Kepmenaker 104/2021 ini membahas tiga hal, di antaranya pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work frome home, pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja work from office dan merumahkan pekerja.

Kemudian, Kepmenaker ini juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut dengan pengaturan hak-hak lain yang berkaitan dengan pengupahan.

Selanjutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19, benar-benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha juga dibahas.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kepakatan bersama, dan tertulis antara pengusaha dan pekerja."

"Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," ucap Ida.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x