BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini

- 19 Agustus 2021, 16:24 WIB
ILUSTRASI: BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini.*/
ILUSTRASI: BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini.*/ /Tangkap layar kemnaker.go.id

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II tahun 2021 untuk 1,2 juta pekerja, yang direncanakan dimulai hari ini.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan, telah menerima 1,2 juta data untuk penyaluran BSU tahap II 2021.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi virtual tentang BSU 2021 pada Kamis, 19 Agustus 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Kapan Cair BSU 2021? Simak Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via HP dan WhatsApp

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini kami akan mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya, dikutip dari ANTARA.

Adapun syarat penerima BSU 2021 sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaa sampai Juni 2021

Baca Juga: Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bocoran Ditrasnfer Ini Kata Sekjen Kemnaker

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x