BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini

- 19 Agustus 2021, 16:24 WIB
ILUSTRASI: BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini.*/
ILUSTRASI: BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini.*/ /Tangkap layar kemnaker.go.id

3. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta

4. Bekerja diwilayah terdampak PPKM Level dan 4

5. Prioritas untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerima data 1 juta orang calon penerima BSU 2021 tahap I dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Rekening! BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji Cair: Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya Berikut

Sejauh ini, dana BSU 2021 sudah tersalurkan kepada sekitar 947 ribu orang.

Sementara untuk penyaluran tahap III dan IV sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8.78 pekerja dengan masing-masing terima Rp1 juta untuk dua bulan.

Dalam diskusi tersebut, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan penyaluran tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.

Baca Juga: Program BSU Tahun 2021, Bagi Pekerja Bergaji 3,5 Juta, Berikut Besaran Dana dan Syarat Penerimanya

Beberapa perbedaan seperti cakupan wilayah yang kini dibatasi hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x