Program BSU Tahun 2021, Bagi Pekerja Bergaji 3,5 Juta, Berikut Besaran Dana dan Syarat Penerimanya

- 6 Agustus 2021, 12:30 WIB
Program BSU Tahun 2021, Bagi Pekerja Bergaji 3,5 Juta, Berikut Besaran Dana dan Syarat Penerimanya agar bisa diterima
Program BSU Tahun 2021, Bagi Pekerja Bergaji 3,5 Juta, Berikut Besaran Dana dan Syarat Penerimanya agar bisa diterima /Instagram.com/@bank_indonesia

POTENSI BISNIS - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus untuk memulihkan ekonomi nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh.

Program BSU Tahun 2021 diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, pedagang dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini: Aries, Taurus dan Gemini Jangan Ungkit Lagi, Lupakan Masa Lalu

Sedangkan untuk besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1.000.000 tidak dikenakan pemotongan sama sekali.

Dana BSU akan diberikan langsung melalui rekening bank Himbara Reknaker.

Menurut Menaker ida, Program BSU ini nantinya akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN yaitu BNI, BRI, dan Mandiri.

Sedangkan untuk mendapatkan bantuan BSU, harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun resmi Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini: Aries, Taurus dan Gemini Jangan Ungkit Lagi, Lupakan Masa Lalu
 
Berikut Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun resmi Kemnaker:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling besar Rp 3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, pedagang dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi sektoral BPJSTK)

Sedangkan dasar hukum pelaksanaan Bantuan Subsidi  Upah (BSU) tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19.

Namun ada sedikit perbedaan skema penyaluran BSU di tahun 2021 dan tahun 2020. diantaranya pada aspek kriteria calon penerima, besaran dana dan skema penyaluran.

Hal ini diharapkan dapat menjadikan proses penyaluran BSU akan berjalan lebih lancar dan lebih tetap sasaran.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x